Aceh yang dikenal sebagai negara penganut hukum Syariat 2001 dan semakin kuat pada 2005, memang membuat hukuman berat bagi pelaku perzinahan. Sudah biasa kita membaca bagaimana pasangan yang berbuat mesum atau dianggap melanggar norma Syariat akan dihukum cambuk, di depan publik.
Hal serupa kembali terjadi pada Senin (28/11). Dikutip dari Bangkokpost.com yang memberitakan ada lima muda-mudi -- tiga pria dan dua wanita -- yang dihukum cambuk karena ketahuan berbuat mesum. Namun, dua pria dan satu wanita yang diketahui berusia 32-34 tahun hanya dicambuk tujuh kali.
Justru, pasangan yang mengaku, yakni mahasiswa/i berusia 19 tahun mendapat hukuman cambuk 100 kali.