Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lahan 2 Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat diwawancarai di kantor Gubernur di Gedung Pakuan, Kota Bogor, Rabu (24/9/2025). Istimewa.
Intinya sih...
  • Pemprov Jabar akan mengirimkan tim pengacara untuk melakukan verifikasi hingga advokasi hukum menyelesaikan sengketa lahan dua desa.
  • Lelang hanya bisa terjadi jika bukti kepemilikan yang dijadikan jaminan benar-benar sah secara hukum.
  • Tanah yang dipermasalahkan bukanlah aset milik desa, melainkan lahan warga yang diklaim sepihak oleh korporasi pengembang peternakan dan perkebunan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Bogor – Polemik dua desa di Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja, mencuat setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengumumkan lahan di kedua wilayah tersebut dijadikan jaminan pinjaman oleh pengusaha ke Bank Indonesia (BI).

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan sikap tegas dan mengutus tim pengacara untuk mengadvokasi warga. Dedi menegaskan dari hasil penelusuran awal, terdapat dugaan kuat tanah yang dijaminkan bukanlah milik sah pihak pengusaha yang menjaminkan ke bank.

"Kalau melihat dari sejarah yang diceritakan mantan sekretaris desa dan beberapa tokoh yang tadi ketemu dengan saya, ada kemungkinan terbesar bahwa tanah-tanah yang hari ini diklaim sebagai tanah jaminan, itu tanah-tanah di luar belanja yang dilakukan oleh pengusaha sebagai penjamin pinjaman pada waktu itu. Tapi kan seluruhnya harus dibuktikan," kata Dedi di Bogor, Rabu (24/9/2025).

1. Pemprov kirim tim pengacara untuk lindungi warga

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat luas, Dedi Mulyadi mengatakan, Pemprov Jabar akan mengirimkan tim pengacara untuk melakukan verifikasi hingga advokasi hukum.

"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, saya putuskan besok tim pengacara Jawa Barat akan datang. Mereka akan memvalidasi, memverifikasi, mengidentifikasi, serta menjadi kuasa hukum bagi seluruh warga itu," katanya.

2. Proses lelang baru bisa terjadi jika kepemilikan sah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat akan menerima kujang dari Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil dalam rangka HJB ke-543 di halaman gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (3/6/2025) pagi. (Linna Susanti/IDN Times).
Ilustrasi - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat akan menerima kujang dari Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil dalam rangka HJB ke-543 di halaman gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (3/6/2025) pagi. (Linna Susanti/IDN Times).

Terkait kemungkinan proses lelang atas lahan di dua desa itu, Dedi menekankan, lelang hanya bisa terjadi jika bukti kepemilikan yang dijadikan jaminan benar-benar sah secara hukum.

"Proses pelelangan itu mana kala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah. Pertanyaannya adalah, bukti kepemilikan itu sah atau tidak? Itu ranah hukum, dan biarkan kuasa hukumnya melakukan gugatan," ujar Dedi.

3. Bukan aset desa, tapi lahan warga

Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan menyegel empat villa di kawasan Puncak, Bogor karena berdiri di DAS Ciliwung. (Dokumentasi Kementerian ATR)
Ilustrasi - Kementerian ATR dan Kementerian Kehutanan menyegel empat villa di kawasan Puncak, Bogor karena berdiri di DAS Ciliwung. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Dedi juga meluruskan tanah yang dipermasalahkan bukanlah aset milik desa, melainkan lahan warga yang diklaim sepihak oleh korporasi pengembang peternakan dan perkebunan.

"Sebenarnya bukan lagi desa, itu lahan warga. Lahan warga yang diklaim oleh pengembang, dan dijadikan jaminan ke bank sebagai pinjaman. Pengadilan harus membuktikan, apakah sudah terjadi jual beli atau belum. Kalau belum, berarti hak kepemilikan masih milik warga," tegas Dedi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

13 Nov 2025, 09:21 WIBNews