Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lahir di Israel, WN Lithuania Pengelola The Bali Dream Dideportasi
Deportasi WN Lithuania yang lahir di Israel, disebut sebagaipemilik akun media sosial @the.bali.dream (Dok/Ditjen Imigrasi)
  • Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel yang dikaitkan dengan akun @the.bali.dream.
  • BR disebut menjalankan konten berbayar dan pemasaran digital The Bali Dream dengan izin tinggal kunjungan.
  • BR dikenai penangkalan lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dipulangkan melalui Denpasar-Bangkok, Frankfurt, lalu Vilnius.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pengawasan izin tinggal orang asing diperketat?
Vote Now
11 Agustus 2025

SG dan AC tercatat meninggalkan Indonesia.

7 Mei 2026

BR masuk Indonesia.

13 Agustus 2026

BR dikenai penangkalan selama lima tahun dan dapat diperpanjang. BR dideportasi melalui rute Denpasar-Bangkok, lalu Frankfurt dan Vilnius.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pengawasan izin tinggal orang asing diperketat?
Vote Now
  • What?
    BR dideportasi dan dikenai penangkalan selama lima tahun karena menyalahgunakan izin tinggal.
  • Who?
    BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel yang dikaitkan dengan The Bali Dream, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
  • Where?
    Penindakan dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai. BR dipulangkan melalui rute Denpasar-Bangkok, Frankfurt, lalu Vilnius.
  • When?
    Penangkalan BR berlaku selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026.
  • Why?
    Imigrasi menemukan BR menggunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.
  • How?
    Imigrasi menelusuri informasi Instagram, melakukan pengenalan wajah, verifikasi data keimigrasian, serta pendalaman terhadap aktivitas BR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pengawasan izin tinggal orang asing diperketat?
Vote Now

BR adalah orang dari Lithuania yang lahir di Israel. BR masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan. Imigrasi menemukan BR membuat konten berbayar dan memasarkan The Bali Dream. Lalu BR dipulangkan dari Indonesia lewat Denpasar, Bangkok, Frankfurt, dan Vilnius. BR juga tidak boleh masuk selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pengawasan izin tinggal orang asing diperketat?
Vote Now

Penindakan ini menunjukkan pengawasan keimigrasian dilakukan melalui verifikasi, pendalaman data, dan penelusuran informasi yang beredar. Langkah tersebut juga sejalan dengan pernyataan Imigrasi untuk menjaga Bali sebagai destinasi yang aman, nyaman, dan kondusif, sambil tetap menyambut orang asing yang menghormati hukum serta ketentuan yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pengawasan izin tinggal orang asing diperketat?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel dan ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dikutip Minggu (16/8/2026).

1. Berawal dari informasi media sosial

Deportasi oleh petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE), Enforcement and Removal Operations (ERO). (commons.wikimedia.org/U.S. Immigration and Customs Enforcement)

Penindakan bermula dari penelusuran informasi di Instagram yang menyebut indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Melalui sistem pengenalan wajah, Imigrasi mengidentifikasi sosok berinisial SG dan AC, pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

2. BR masuk pakai visa kunjungan

Dua warga negara RRT di deportasi ke negara asalnya, Rabu (5/4/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

SG dan AC tercatat meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025. Penelusuran kemudian diarahkan ke The Bali Dream yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Situs dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026.

3. Izin tinggal disalahgunakan

Situasi arus balik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Imigrasi menemukan BR menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Dia kemudian dideportasi serta dikenai penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. BR dipulangkan melalui rute Denpasar-Bangkok, lalu Frankfurt dan Vilnius

"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Sampaikan pendapatmu soal pengawasan izin tinggal

Perlukah pengawasan izin tinggal orang asing diperketat?

See More
Perlu diperketat
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Cukup seperti sekarang

Curated For You

Editorial Team

Related Article