Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, PN Jakpus telah menyebabkan kegaduhan lantaran putusan majelis hakim yang memerintahkan agar KPU mengulang kembali semua tahapan pemilu dari awal. Hal itu merupakan dampak dikabulkannya gugatan Partai Prima. Putusan itu diambil pada 1 Maret 2023 lalu dan dipimpin oleh T. Oyong sebagai hakim ketua.
Berikut isi putusan PN Jakpus:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)