Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komentari Putusan PN Jakpus, Prabowo: Tak Masuk Akal Pemilu Ditunda

Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, turut berkomentar mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Komentar itu Prabowo sampaikan usai pertemuan dengan Ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Soal penundaan pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar, ya, Pak Menko Polhukam juga memberikan tanggapan. Ya, pengadilan negeri di atasnya masih ada pengadilan tinggi dan sebagainya. Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus. Bagaimana, Pak (Surya Paloh)?" ujar Prabowo, Minggu (5/3/2023).

1. Surya Paloh idem dengan Prabowo

Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh di kediamannya di Hambalang, Bogor (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Dalam kesempatan itu, Surya Paloh tertawa menanggapi pertanyaan Prabowo. Dia mengaku memiliki jawaban yang sama dengan Prabowo Subianto tentang putusan PN Jakarta Pusat itu.

"Saya pikir jawaban sama seperti Mas Bowo. Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem, itu," kata Paloh.

2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 itu berdasarkan gugatan Partai Prima yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU. Dalam salinan putusan, ada tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni Hakim Ketua, T Oyong; Hakim Anggota, Bakri serta Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Berikut isi putusannya:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi

- Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp410 ribu

3. KPU akan banding

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Secara terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, pihaknya akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Deti Mega Purnamasari
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us