Mantan Rektor Universitas Paramadina ini juga masih menunggu salinan yang baru saja diputuskan MA hari ini. “Belum (terima salinannya). Iya tapi kita akan laksanakan,” Anies menandaskan.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dengan demikian, Pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudriman-Thamrin yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak berlaku lagi. Kini, sepeda motor dapat melintas di jalan utama Jakarta itu.