Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta mempertanyakan penggunaan istilah preventive strike oleh Polda Metro Jaya dalam mengamankan sejumlah orang menjelang demonstrasi pada Kamis (27/8/2026). LBH Jakarta menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Pertama, terminologi itu bukan terminologi penegakan hukum. Itu tidak diatur di dalam ketentuan hukum acara kita di dalam KUHAP," kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, kepada IDN Times, dikutip Jumat (28/8/2026).
