Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Legislator PDIP Desak Polisi Usut Keracunan MBG Tanpa Aduan: Diatur UU
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris minta putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari pendidikan diterapkan pada APBN 2027. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Charles Honoris meminta kepolisian proaktif mengusut kasus keracunan MBG tanpa menunggu aduan masyarakat.
  • Korban disebut dapat menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap pengelola program MBG.
  • Charles menyebut lebih dari 53.000 orang terdampak, sementara Kepala BGN meminta maaf atas kejadian di Sidoarjo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (3/9/2026)

Kepala BGN Sudaryono menyampaikan permintaan maaf terkait keracunan makanan di Sidoarjo. Ia mengatakan BGN telah mengecek kronologis dan Radar MBG.

Senin (14/9/2026)

Charles Honoris mendesak kepolisian proaktif mengusut kasus keracunan MBG. Ia menyatakan kasus tersebut bukan delik aduan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Charles Honoris mendesak kepolisian proaktif mengusut kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis tanpa menunggu aduan.
  • Who?
    Charles Honoris, kepolisian, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Badan Gizi Nasional, serta korban keracunan MBG.
  • Where?
    Charles menyampaikan desakan itu di Gedung DPR RI, Jakarta. Kasus yang diadukan keluarga terjadi di Karo dan Toraja.
  • When?
    Charles menyampaikan pernyataan pada Senin (14/9/2026).
  • Why?
    Menurut Charles, kasus keracunan MBG bukan delik aduan dan pemeriksaan diperlukan untuk memberikan keadilan serta efek jera.
  • How?
    Aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk SPPG dan Badan Gizi Nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Charles Honoris meminta polisi memeriksa kasus makanan MBG yang membuat orang sakit tanpa menunggu laporan. Polisi bisa memeriksa SPPG dan Badan Gizi Nasional. Ada keluarga di Karo dan Toraja yang sudah melapor. Korban bisa memakai jalur pidana atau perdata. BGN juga terus memonitor jumlah korban di Sidoarjo.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Desakan agar kepolisian bertindak proaktif memberi ruang bagi penanganan kasus tanpa menunggu seluruh korban mengajukan aduan. Ketersediaan jalur pidana dan perdata yang disebut Charles juga menempatkan korban sebagai pihak yang dapat mencari keadilan, sementara pemantauan BGN terhadap jumlah korban tetap berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris mendesak kepolisian untuk proaktif dan tidak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat untuk mengusut kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Charles menyebut, kasus keracunan MBG bukan merupakan delik aduan.

Sejauh ini, sudah ada beberapa keluarga yang mengadukan kasus keracunan MBG ke kepolisian, di antaranya kasus di Karo dan Toraja. Menurut Charles, upaya ini dapat memberikan efek jera tehadap pengelola MBG baik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Menurut saya, aparat penegak hukum bisa berjalan sendiri karena ini kan deliknya bukan delik aduan. Jadi pihak APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu SPPG maupun pihak Badan Gizi Nasional ya, untuk bisa memberikan keadilan bagi para korban yang sudah mengalami keracunan," kata Charles di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).

"Selain memberikan keadilan kepada para korban, tetapi kita juga mengharapkan adanya efek jera, sehingga ke depan kasus-kasus tersebut tidak lagi terulang kembali," imbuh dia.

1. Korban bisa tempuh upaya hukum baik pidana atau perdata

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris minta pemerintah tak alergi buat moratoriun MBG. (IDN Times/Amir Faisol).

Kasus keracunan MBG menurut Charles dapat ditempuh secara pidana dan perdata. Politikus PDIP itu menjelaskan, ada sejumlah aturan yang dapat digunakan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP. Berbagai aturan ini dapat menjadi celah untuk mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang menyebabkan keracunan.

Secara perdata, Charles menyebut, korban dapat menempuh melalui proses class action terhadap SPPG maupun BGN sebagai lembaga negara yang mengelola program ini. Oleh karena itu, ia turut menghormati para keluarga yang menempuh jalur hukum atas kasus keracunana MBG.

"Kalau dari sisi pidana kan cukup jelas ya, sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain," kata Charles.

2. Ironisnya kasus keracunan tembus 53 ribu

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris ungkap alasan rapat bareng BGN tertutup. (IDN Times/Amir Faisol).

Charles menyebut, hingga hari ini keracunan MBG sudah tembus di angka 53.000 kasus. Ia pun meyakini data ini valid karena beesumber dari otoritas kesehatan yang ada di daerah.

Sementara, apabila mengacu terhadap data bulanan kasus keracunan MBG, angkanya relatif berada pada kisaran, tiga ribu, empat ribu, dan lima ribu kasus. Angka ini hanya berubah pada bulan-bulan tertentu, seperti momentum libur sekolah dan lebaran.

"Karena sampai hari ini, sampai hari ini sudah lebih dari 53 ribu orang yang menjadi korban keracunan. Ini data data surveillance dari Kementerian Kesehatan ya, sehingga ini data sudah pasti valid ya, diambil dari dinas-dinas kesehatan yang ada di daerah-daerah," kata dia.

3. Bos BGN minta maaf terkait kasus keracunan MBG di Sidoarjo

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di DPR, Kamis (3/9/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan permintaan maaf usai ratusan siswa di Sidoarjo menjadi korban keracunan MBG. Politisi Partai Gerindra itu menilai, hal tersebut bisa terjadi diduga lantaran kelalaian yang disengaja.

"Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami," ujar Sudaryono seperti dikutip dari akun media sosialnya pada Kamis (3/9/2026).

Sudaryono mengatakan, BGN terus memonitor jumlah korban keracunan. Dia juga meminta jajarannya terus mendata semua siswa yang telah menyantap MBG itu.

"Kasus keracunan di Sidoarjo, kami sudah cek kronologis dan Radar MBG. Ternyata ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim, misalnya 400 itu labelnya satu," tutur dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article