Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Charles Honoris mendesak kepolisian untuk proaktif dan tidak perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat untuk mengusut kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Charles menyebut, kasus keracunan MBG bukan merupakan delik aduan.
Sejauh ini, sudah ada beberapa keluarga yang mengadukan kasus keracunan MBG ke kepolisian, di antaranya kasus di Karo dan Toraja. Menurut Charles, upaya ini dapat memberikan efek jera tehadap pengelola MBG baik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Menurut saya, aparat penegak hukum bisa berjalan sendiri karena ini kan deliknya bukan delik aduan. Jadi pihak APH bisa melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu SPPG maupun pihak Badan Gizi Nasional ya, untuk bisa memberikan keadilan bagi para korban yang sudah mengalami keracunan," kata Charles di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/9/2026).
"Selain memberikan keadilan kepada para korban, tetapi kita juga mengharapkan adanya efek jera, sehingga ke depan kasus-kasus tersebut tidak lagi terulang kembali," imbuh dia.
Legislator PDIP Desak Polisi Usut Keracunan MBG Tanpa Aduan: Diatur UU

1. Korban bisa tempuh upaya hukum baik pidana atau perdata
Kasus keracunan MBG menurut Charles dapat ditempuh secara pidana dan perdata. Politikus PDIP itu menjelaskan, ada sejumlah aturan yang dapat digunakan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP. Berbagai aturan ini dapat menjadi celah untuk mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang menyebabkan keracunan.
Secara perdata, Charles menyebut, korban dapat menempuh melalui proses class action terhadap SPPG maupun BGN sebagai lembaga negara yang mengelola program ini. Oleh karena itu, ia turut menghormati para keluarga yang menempuh jalur hukum atas kasus keracunana MBG.
"Kalau dari sisi pidana kan cukup jelas ya, sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain," kata Charles.
2. Ironisnya kasus keracunan tembus 53 ribu
Charles menyebut, hingga hari ini keracunan MBG sudah tembus di angka 53.000 kasus. Ia pun meyakini data ini valid karena beesumber dari otoritas kesehatan yang ada di daerah.
Sementara, apabila mengacu terhadap data bulanan kasus keracunan MBG, angkanya relatif berada pada kisaran, tiga ribu, empat ribu, dan lima ribu kasus. Angka ini hanya berubah pada bulan-bulan tertentu, seperti momentum libur sekolah dan lebaran.
"Karena sampai hari ini, sampai hari ini sudah lebih dari 53 ribu orang yang menjadi korban keracunan. Ini data data surveillance dari Kementerian Kesehatan ya, sehingga ini data sudah pasti valid ya, diambil dari dinas-dinas kesehatan yang ada di daerah-daerah," kata dia.
3. Bos BGN minta maaf terkait kasus keracunan MBG di Sidoarjo
Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan permintaan maaf usai ratusan siswa di Sidoarjo menjadi korban keracunan MBG. Politisi Partai Gerindra itu menilai, hal tersebut bisa terjadi diduga lantaran kelalaian yang disengaja.
"Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo, di pondok pesantren yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami," ujar Sudaryono seperti dikutip dari akun media sosialnya pada Kamis (3/9/2026).
Sudaryono mengatakan, BGN terus memonitor jumlah korban keracunan. Dia juga meminta jajarannya terus mendata semua siswa yang telah menyantap MBG itu.
"Kasus keracunan di Sidoarjo, kami sudah cek kronologis dan Radar MBG. Ternyata ahli gizi dan kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya. Hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim, misalnya 400 itu labelnya satu," tutur dia.
Curated For You
- Dugaan Keracunan MBG di Sleman, BGN Ungkap Cara Reimburse Biaya Berobat14 Sep 2026, 19:21 WIB
- Anggota DPR Dorong BGN Siapkan Kompensasi Korban Keracunan MBG14 Sep 2026, 18:59 WIB
- E. coli pada Ayam Bumbu Kuning MBG Picu Keracunan 161 Siswa di Toraja14 Sep 2026, 10:22 WIB