Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui ada kenaikan tarif bagi warga Indonesia yang ingin melepas status WNI dan beralih menjadi warga negara asing. Semula, warga Indonesia hanya membayar Rp1 juta. Namun, kini biaya itu membengkak menjadi Rp5 juta per permohonan.
Kenaikan tarif itu resmi berlaku pada 1 Agustus 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2026.
Supratman mengatakan kenaikan tarif untuk pelepasan status WNI tak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.
"Selain itu, penyesuaian tarif dalam rangka peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah," ungkap Supratman di Istana Kepresidenan pada Senin (20/7/2026).
Ia menilai kenaikan itu tidak akan memberatkan dan berlaku bagi semua rakyat Indonesia. "Dari 300 juta penduduk (Indonesia) mungkin 100, 200, 300 orang (yang kena aturan karena ingin melepas status WNI)," kata menteri dari Partai Gerindra itu.
"Apa yang perlu kita resahkan dengan itu semua? Rata-rata mereka punya kemampuan (finansial)," imbuhnya.
Namun, kenaikan tarif itu menjadi sorotan luas publik. Mereka heran dengan kebijakan menaikan tarif bagi WNI yang hendak beralih menjadi warga negara asing lainnya.
