LHKPN Pegawai Kemensetneg yang Viral Tak Ada, KPK: Bukan Wajib Lapor

Jakarta, IDN Times - Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ASN Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Esha Rahmansah Abrar, tidak terdapat di situs KPK.
Ternyata, Esha tidak masuk dalam kelompok ASN yang wajib melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (20/3/2023).
1. Ada empat kelompok wajib lapor di Kemensetneg
Ipi menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai ketentuan sendiri dalam menentukan siapa yang wajib melaporkan hartanya kepada KPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015.
"Empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN, yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor," jelas Ipi.
Esha sendiri diketahui merupakan pegawai Kemensetneg golongan 3c.