Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ASN Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), Esha Rahmansah Abrar, tidak terdapat di situs KPK.

Ternyata, Esha tidak masuk dalam kelompok ASN yang wajib melaporkan kekayaannya ke KPK. 

"Berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (20/3/2023).

1. Ada empat kelompok wajib lapor di Kemensetneg

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati (IDN Times/Aryodamar)

Ipi menjelaskan, Kementerian Sekretariat Negara mempunyai ketentuan sendiri dalam menentukan siapa yang wajib melaporkan hartanya kepada KPK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015.

"Empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN, yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor," jelas Ipi.

Esha sendiri diketahui merupakan pegawai Kemensetneg golongan 3c.

2. Setiap instansi bisa perluas cakupan wajib lapor

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di