Sidang Paniai Hanya Tuntut Satu Orang, Koalisi: Jaksa Lindungi Siapa?

Koalisi menilai kasus Paniai libatkan lebih dari satu pelaku

Jakarta, IDN Times - Koalisi Pemantau Paniai 2014 menemukan beberapa kejanggalan dalam pengadilan HAM kasus Paniai, terutama terkait satu orang tersangka yang ditetapkan yakni IS, purnawirawan TNI-AD mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai pada Kabupaten Paniai.

"Jaksa Agung terlihat jelas menetapkan pelaku tunggal dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yang terjadi melalui “serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”," kata Koalisi Pemantau Paniai 2014 dalam keterangannya, dilansir Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Koalisi Pemantau Soroti Kejanggalan Sidang HAM Paniai di Makassar

1. Penuntut harusnya buktikan pelaku lapangan lakukan kejahatan kemanusiaan

Sidang Paniai Hanya Tuntut Satu Orang, Koalisi: Jaksa Lindungi Siapa?Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Koalisi menilai, dalam kasus Panai pastinya melibatkan lebih dari satu pelaku. Hukum dan standar internasional yang berlaku untuk kejahatan terhadap kemanusiaan menyatakan, yang punya komando harus mempertanggungjawabkan kesalahan. Namun, penyelidikan Komnas HAM membagi para terduga pelaku dalam beberapa kategori, yaitu pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran.

Maka meski dalam konteks komando, Koalisi menilai sudah sepatutnya Jaksa turut menuntut pimpinan TNI yang bertanggung jawab dan kepala Operasi Aman Matoa V untuk diberikan sanksi.

"Lebih dari itu, seharusnya penuntut memulai dengan membuktikan pelaku lapangan telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Apabila penuntut memulai dari penanggung jawab komando, maka seandainya penanggung jawab komando diputus bebas oleh pengadilan, mengakibatkan pelaku lapangan tidak lanjut didakwa oleh penuntut," kata Koalisi.

2. Dakwaan Kejaksaan Agung dianggap kaburkan konstruksi hukum

Sidang Paniai Hanya Tuntut Satu Orang, Koalisi: Jaksa Lindungi Siapa?Terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai Papua, Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu (batik biru) berhadapan dengan majelis Hakim PN Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Koalisi juga menilai, dakwaan Kejaksaan Agung telah mengaburkan konstruksi hukum kejahatan terhadap kemanusiaan di kasus ini, salah satunya dengan hanya menetapkan IS sebagai satu-satunya terdakwa yang bahkan akan merugikan hak asasi dirinya karena bisa saja sebatas dijadikan “kambing hitam”.

Komnas HAM juga pernah menyatakan obstruction of justice untuk dapat menjerat pertanggungjawaban pidana yang melibatkan pejabat TNI di atas terdakwa IS. Namun, Koalisi menyayangkan efek dari keputusan ini yakni IS tidak ditahan.

"Masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa pada kenyataannya penahanan lebih sering diberikan kepada tersangka atau terdakwa yang berasal dari kalangan masyarakat kecil, dengan tindak pidana yang lebih sederhana, daripada kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Koalisi.

3. Siapa yang dilindungi Jaksa jadi pertanyaan koalisi

Sidang Paniai Hanya Tuntut Satu Orang, Koalisi: Jaksa Lindungi Siapa?Tim pengacara teedakwa kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua saat sidang di PN Makassar, Rabu (21/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Terkait sidang pertama Pengadilan HAM yang dilangsungkan di PN Makassar untuk mengadili kasus Paniai 2014, pada Rabu 21 September 2022, Koalisi juga menyayangkan bahwa keamanan di luar persidangan masih tidak ditangani.

Misalnya, pada Selasa 20 September 2022, ada lima orang dengan pakaian biasa dan seragam polisi diduga meneror dan mengintimidasi rumah kontrakan mahasiswa Papua, dengan bertanya apakah ada demo soal pengadilan dan berjaga di pintu masuk kontrakan.

Bukan hanya itu, MA dan pengadilan dianggap tak memberikan perlindungan yang layak pada majelis hakim. Dengan hanya dituntutnya satu orang dalam persidangan kali ini, Koalisi mempertanyakan, Jaksa sedang melindungi siapa?

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus HAM Paniai Papua, Terdakwa Terancam Ditahan Hakim

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya