Libur dan Cuti Bersama 2026 Berkurang Dibanding 2025

Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi menetapkan 25 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Jumlah hari libur dan cuti bersama tersebut lebih sedikit dibandingkan 2025 yang mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menjelaskan keputusan ini merupakan hasil finalisasi lintas kementerian.
“Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon II dan eselon I. Baru saja kita putuskan, yang pertama kaitannya dengan libur nasional itu kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026 total hari libur adalah 17 hari,” ujar Pratikno, dalam jumpa pers.
Pratikno menyebut, pembahasan utama dilakukan pada penetapan jumlah cuti bersama. Setelah melalui kesepakatan antar kementerian, ditetapkan cuti bersama pada 2026 berjumlah delapan hari.
“Sedangkan yang cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan sudah kita putuskan bahwa untuk 2026 cuti bersama akan menjadi sebanyak delapan hari,” kata dia.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang diwakilkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.
Senada, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memastikan seluruh kementerian teknis telah menyepakati keputusan tersebut.
“Kementerian Tenaga Kerja sudah bersepakat, dan tim teknis dari kami di eselon I dan eselon II sudah memutuskan bersama ketiga kementerian ini bahwa cuti bersama akan ditetapkan delapan hari. Insyaallah ini berjalan lancar, dan tahun 2026 semua akan baik,” ujar Afriansyah.