Bekasi, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Selain ke Cluster Setia Mekar Residence 2, Yusron juga melihat bangunan warga yang sudah rata dengan tanah yang tidak jauh dari cluster yang ikut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada 30 Januari 2025.
Yusron mengatakan, terdapat lima bangunan di luar cluster yang dieksekusi, meskipun memiliki sertifikat yang sah secara hukum.
"Lima orang yang ada di sini yang dieksekusi, ini di mata BPN (Badan Pertanahan Nasional) sah, masih sah," katanya kepada jurnalis, Jumat.