Polri Bakal Periksa Pejabat ATR BPN hingga KKP soal Pagar Laut

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pejabat Desa Kohod, Tangerang, pejabat Kementerian ATR BPN, hingga pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus pagar laut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah pihaknya selesai mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).
“Melakukan penyelidikan secara langsung dengan menyentuh pihak-pihak terkait baik yang berada di lokasi terpasangnya pagar laut dimaksud, terhadap pejabat pada Kantor Desa Kohod, pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta pejabat dari Kementerian ATR BPN dan KKP,” kata Djuhandhani, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan, hal tersebut untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan dan peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi KKP.
Selain itu, persetujuan persesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan dokumen peralihan SHM menjadi SHGB atas nama perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Setelah itu, penyelidikan akan dilanjutkan dengan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal BPN RI untuk memastikan bahwa warkah penerbitan SHM dan SHGB yang dimaksud masih tersimpan.
“Kelima, melakukan koordinasi dengan kementerian kelautan dan perikanan,” ujar dia.