Jakarta, IDN Times - Lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih meninggal ketika melakukan latihan dasar (latsar) militer di satuan pendidikan TNI. Namun, tidak ada satu pun ucapan kata maaf dari pemerintah.
Hal itu yang disoroti oleh pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, ketika dihubungi oleh IDN Times pada Senin (29/6/2026). Dia mendesak pemerintah memberikan pertanggung jawaban kepada lima keluarga korban.
"Negara tidak hanya wajib meminta maaf kepada keluarga korban, tetapi juga wajib dituntut agar dihukum karena tidak ada hubungannya antara menjadi pengelola koperasi dengan latihan militer. Ini lah bagian dari program remiliterisasi," ujar Bhatara.
Dia mengatakan, keluarga korban bisa membuat laporan ke polisi tentang kelalaian penyelenggara latsar militer hingga menyebabkan kematian. Penyidik di kepolisian bisa menggunakan Pasal 474 KUHP Ayat 3 yang berisi 'setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, maka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori lima.' Denda kategori lima mencapai nominal Rp500 juta.
"Ini bisa dilaporkan polisi dan proses pelaporan pidana ini bisa menggunakan aturan hukum sipil. Penyelenggara latsar militer ini kan Kementerian Pertahanan, instansi sipil. Tindak pidana yang dilakukan masuk perbuatan pidana umum, maka masuk ke dalam Pasal 474 KUHP," kata dia.
Jika keluarga korban hendak melapor ke polisi tetapi tiba-tiba dipersulit, kata dia, maka hal tersebut menunjukkan remiliterisasi di ruang publik yang semakin nyata. Selain itu, aturan lain yang dilanggar yakni mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, di dalam latsar militer itu ditemukan 32 calon manajer kopdes perempuan yang tengah hamil. Usai viral, Kemhan kemudian memulangkan pulunan peserta SPPI yang berada dalam kondisi hamil tersebut.
"Di dalam konteks Undang-Undang Ketenagakerjaan, ibu hamil tak bisa dipaksa untuk bekerja. Mereka kan harus diberi cuti hamil," ujar dia.
Menurut Bhatara, masifnya remiliterisasi di Indonesia bakal menyebabkan Indonesia menjadi negara tentara. Sedangkan, rakyatnya mau dibuatkan seperti satuan batalyon," kata dia.
