Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Stasiun televisi swasta Indosiar akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang memparodikan adegan ‘Jasa Keliling’ hingga penggunaan logo Indosiar di dalam kontennya.

Hal ini ditempuh Indosiar usai adegan 'Jasa Keliling' yang kerap muncul di sinetron yang ditayangkannya menjadi viral di media sosial dan banyak diparodikan oleh masyarakat.

"Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlalu," tulis Indosiar di akun media sosialnya, dikutip IDN Times, Kamis (6/7/2023).

1. Banyak warganet buat video dengan jasa yang nyeleneh

Frasa 'Jasa Keliling' ini viral dijadikan parodi usai sebuah adegan sinetron Indosiar dengan karakter perempuan menawarkan jasa make up keliling dengan sepeda.

Pengguna media sosial pun akhirnya membuat parodi jasa keliling dengan jasa yang berbeda-beda hingga nyeleneh yang beberapa konten di antaranya turut menyematkan logo Indosiar di dalamnya.

2. Jelaskan soal kepemilikan eksklusif Indosiar

Editorial Team

Tonton lebih seru di