Jakarta, IDN Times - Stasiun televisi swasta Indosiar akan menempuh jalur hukum jika ada pihak yang memparodikan adegan ‘Jasa Keliling’ hingga penggunaan logo Indosiar di dalam kontennya.
Hal ini ditempuh Indosiar usai adegan 'Jasa Keliling' yang kerap muncul di sinetron yang ditayangkannya menjadi viral di media sosial dan banyak diparodikan oleh masyarakat.
"Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlalu," tulis Indosiar di akun media sosialnya, dikutip IDN Times, Kamis (6/7/2023).