Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga korban dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kini, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Anak atau UU ITE.
Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Rabu, 9 April 2025. Perlindungan yang diberikan kepada ketiga korban berupa Pemenuhan Hak Prosedural dan Fasilitas Perhitungan Restitusi. Selain itu, salah satu korban yang berusia 6 tahun akan mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.