Lukas Enembe Diminta Membayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta agar Lukas membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar uang penghanti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-benda Lukas akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.