Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi guru honorer Indonesia (Dok/Instagram @pppk.indonesia)

Jakarta, IDN Times — Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru 2022. Namun lulusan PPG bukan termasuk dalam peserta prioritas.

Hal itu ditegaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. Dia mengatakan lulusan PPG dengan beberapa syarat bisa mengikuti PPPK Guru, namun masuk dalam kategori pelamar umum.

“Sementara lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

1. Harus terdaftar di Dapodik dan basis data Kemendikbudristek

Upacara peringatan Hari Guru Nasional di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (25/11) dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dalam Surat Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 7453/B/GT.01.03/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah 2022, kategori pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan di Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Sesuai jadwal pendaftarannya, pengumuman, pemilihan formasi, hingga pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum berbeda dengan pelamar prioritas 1, 2, dan 3.

Pasalnya, pelamar prioritas 1, 2, 3 tak lagi mengikuti seleksi karena telah memiliki nilai ambang batas (pasing grade) berdasarkan seleksi tahap I atau tahap II PPPK Guru di tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

2. Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek

Ilustrasi UNBK (ANTARA FOTO/Fauzan)

Alex mengatakan seleksi PPPK Guru menggunakan sistem UNBK Kemendikbudristek. Data kemudian akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

“Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh,” ujar Alex.

3. Jadwal pendaftaran PPPK Guru

Ilustrasi guru honorer mengikuti seleksi PPPK (IDN Times/Muhammad Nasir)

Jadwal pendaftaran PPPK Guru mundur dari 25 Oktober-7 November menjadi 31 Oktober-13 November. Berikut jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2022.

- Pengumuman Seleksi

31 Oktober 2022

- Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar)

31 Oktober-13 November 2022

- Seleksi Administrasi

31 Oktober-15 November 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

16-17 November 2022

- Masa Sanggah

18-20 November 2022

- Jawab Sanggah

21-24 November 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah

26 November 2022

- Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior

27-28 November 2022

- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM

29 November-3 Desember 2022

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian

3-13 Desember 2022

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk pelamar umum)

14-18 Desember 2022

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk pelamar umum)

13-15 Januari 2023

- Pelaksanaan Seleksi Komptensi (untuk pelamar umum)

16-21 Januari 2023

- Pengolahan Hasil Seleksi (untuk pelamar umum)

21 Januari-1 Februari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi (P1, P2, P3, dan umum)

2-3 Februari 2023

- Masa Sanggah

4-6 Februari 2023

- Jawab Sanggah

7-13 Februari 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

20-21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK

22 Februari-13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK

7-31 Maret 2023

Editorial Team