Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dilansir situs resmi MUI, Rabu (29/6/2022).
