Jakarta, IDN Times - Kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama memasuki babak baru.
Senin pekan depan (28/2), sidang peninjauan kembali atas kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, maka Hakim telah menetapkan tentang hari sidang pertama pada hari Senin tanggal 28 Februari 2018," demikian pernyataan tertulis dari Mahkamah Agung, Senin (19/2).