Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Salah satu aturan yang diubah mengenai batas usia calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun.
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, heran dengan keputusan MA.
"Keputusan MA, itu jauh dari suatu subtansi untuk mendorong kepemimpinan anak muda, karena kalau kepemimpinan anak muda kenapa tidak 25 tahun sekalian, berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju, ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," ujar Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (3/6/2024).