Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSI Bantah Putusan MA Soal Usia Kepala Daerah Pelicin Buat Kaesang

Ketum PSI, Kaesang Pangarep saat konferensi pers di Kantor DPP PSI pada Kamis (21/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah untuk mengakomodir majunya Kaesang Pangarep dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menegaskan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 itu tak ada kaitannya dengan PSI maupun Kaesang.

Sebab, yang mengajukan gugatan ke MA ialah Partai Garuda. Ia memastikan, tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dan Garuda terkait gugatan tersebut

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2023).

1. PSI berharap semua pihak bersikap proporsional

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep blusukan ke Petamburan, Jakarta Pusat (10/1/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Andy berharap kepada semua pihak agar bersikap proporsional dalam menanggapi polemik Putusan MA soal batas usia kepala daerah itu. Termasuk tak mengaitkannya dengan tudingan untuk kepentingan politik tertentu.

"Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," sambung dia.

2. Polemik Putusan MA hingga disebut ada kaitannya dengan Kaesang

Ketum PSI Kaesang Pangarep kampanye terbuka di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara, Peneliti Utama Polling Institute, Kennedy Muslim, menilai putusan MA mengenai batas usia kepala daerah itu sarat kepentingan politis demi memuluskan langkah Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024. Kennedy menilai, putusan itu merupakan bagian manuver politik Istana menjelang Pilkada 2024.

"Jika kita merunut putusan kontroversial MA ini sebagai rangkaian manuver politik, dari pihak Istana menjelang pilkada yang sarat kepentingan politis untuk memuluskan jalan Kaesang agar bisa maju dalam pilgub tahun ini," kata Kennedy Muslim kepada IDN Times, saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Dia berpendapat langkah ini lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat taktis politis yang didapat jika memang ada tujuan terselubung untuk memuluskan langkah Kaesang di Pilgub 2024. Bila kecurigaan itu benar, menurut Kennedy, semakin mengonfirmasi dan jadi legitimasi tuduhan intervensi pihak eksekutif ke lembaga yudikatif.

"Ini akan semakin memberikan konfirmasi dan legitimasi terhadap tuduhan intervensi eksekutif ke lembaga yudikatif seperti yang selama ini digaungkan kelompok civil society dan oposisi yang sangat kritis terhadap putusan MK di tengah kompetisi Pilpres lalu," kata dia.

Adapun, Putusan MA itu makin dicurigai untuk kepentingan Kaesang maju di pilkada karena berdekatan dengan postingan Gerindra yang menjodohkan duet Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk Pilgub DKI Jakarta.

3. MA kabulkan gugatan PKPU Nomor 9 Tahun 2020

Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Mahkamah mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.

Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us