Jakarta, IDN Times - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta mengultimatum aparat kepolisian untuk menahan Andi Pangerang Hasanuddin alias APH, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menebar komentar bernada ancaman di media sosial.
Ketua Umum IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap memberikan waktu selama 3x24 jam kepada aparat kepolisian untuk menahan APH.
“Kami di sini mencoba memberikan waktu kepada aparat kepolisian 3 x 24 jam agar saudara AP Hasanuddin ini dapat ditahan dan diproses laporan hukumnya,” kata dia saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).