Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tidak seharusnya dirahasiakan oleh DPR dari publik. Alih-alih dirahasiakan, seharusnya dokumen tersebut diunggah di situs resmi DPR agar bisa diakses luas oleh seluruh masyarakat. Dengan begitu masyarakat bisa membaca secara jelas isi RUU tersebut.
"Kan mestinya begitu (draf RUU Perampasan Aset) dibuka saja. Itu baru meaningful participation namanya," ujar Mahfud saat dihubungi IDN Times lewat telepon pada Selasa, 1 September 2026.
Dia justru tidak sepakat dengan pandangan parlemen yang khawatir bila dokumennya disebar ke publik akan menimbulkan pemahaman yang keliru. Mahfud mengatakan, dokumen itu harus bisa diinterpretasikan oleh publik. Dari sana, kata Mahfud, bisa tercipta diskusi mengenai RUU Perampasan Aset.
"Interpretasi orang dalam dan publik malah harus dipertemukan supaya semua pihak punya pemahaman yang sama. Untuk itu harus dibuka (dokumennya) dan dibahas bersama-sama," ujar dia.
Dia mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset nasibnya tidak sama seperti undang-undang lain yang tiba-tiba disahkan tanpa diketahui oleh publik.
"Jangan seperti (undang-undang lain) yang pernah terjadi, diam-diam dibahas lalu tiba-tiba diundangkan. Kan ndak boleh begitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
