Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Pengendalian Kebakaran Hutan di Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).
Menhut Raja Juli: Karhutla Juga Marak Terjadi di Lahan Perkebunan dan APL

- Kementerian Kehutanan mencatat 51 persen kebakaran hutan dan lahan terjadi di Area Penggunaan Lain, seperti perkebunan dan permukiman, sementara 49 persen berada di kawasan hutan.
- Kemenhut berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta ATR/BPN untuk menggabungkan data hotspot SiPongi dengan peta IUP dan HGU, guna mengidentifikasi pemilik konsesi.
- Penegakan hukum berlaku bagi pelaku di APL maupun konsesi; 52 pemegang PBPH telah diperingatkan, enam dikenai sanksi berat, dengan pembekuan izin hingga pidana bagi pembakaran terbukti.
Jakarta, IDN Times — Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sering kali diidentikkan hanya terjadi di dalam kawasan hutan belantara. Namun, data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan realitas bahwa hampir separuh dari total peristiwa kebakaran justru terjadi di luar kawasan hutan, yakni di Area Penggunaan Lain (APL) seperti lahan perkebunan dan pemukiman warga.
1. Hampir 50 persen kebakaran terjadi di luar kawasan hutan

Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026). (dok. Kemenhut) Raja Juli menyampaikan berdasarkan evaluasi dan data penanganan Karhutla, jumlah kebakaran antara kawasan hutan dan non-kawasan (APL) hampir berimbang. Hal ini membuktikan bahwa area perkebunan dan lahan non-hutan memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang sama tingginya.
Catatan Kemenhut menunjukkan angka kebakaran di kawasan hutan berada di kisaran 49 persen, sementara 51 persen sisanya terjadi di APL.
“Ini namanya adalah karhutla. Kebakaran hutan dan lahan. Jadi tidak semuanya ada di sektor kehutanan. Itu angka antara kebakaran di kawasan dengan non-kawasannya itu hampir 50 persen-50 persen. 49 koma sekian dengan 51 persen,” ungkapnya.
2. Kemenhut gabung kekuatan dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementan

Menhut Konferensi Pers Pengendalian Kebakaran Hutan Raja Juli juga menyampaikan separuh area kebakaran berada di luar kewenangan penuh Kementerian Kehutanan, maka dari itu koordinasi lintas kementerian langsung dijalankan. Kemenhut telah menjalin komunikasi dengan Menteri Pertanian (terkait Izin Usaha Perkebunan/IUP), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (terkait Hak Guna Usaha/HGU).
Langkah ini dilakukan untuk memanggil dan mengumpulkan seluruh pemegang izin HGU dan perkebunan agar memperketat penjagaan di area masing-masing.
“IUP perkebunan ada di Menteri Pertanian. HGU ada di Pak Nusron. Mohon dikumpulkan semua pemilik HGU. Dengan data yang kita miliki di SiPongi ini, kita punya indikasi-indikasi dimana terjadi hotspot itu,” katanya.
Data sebaran titik panas (hotspot) real-time dari SiPongi akan di-overlay secara presisi dengan peta HGU Kementerian ATR/BPN serta IUP Kementerian Pertanian. Jika ditemukan titik panas di area konsesi perkebunan, pemilik HGU/IUP bisa langsung teridentifikasi.
3. Menhut tegaskan sanksi penegakan hukum karhutla dilakukan tanpa pandang bulu

ilustrasi sanksi hukum (pexels.com/Kindel Media) Dia menegaskan penegakan hukum akibat kebakaran di lahan APL maupun konsesi tidak akan pilih-pilih. Saat ini, puluhan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun perusahaan telah mendapatkan peringatan keras dan sanksi administratif.
Bagi korporasi maupun individu di area perkebunan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan (land clearing), sanksi tegas berupa pembekuan izin hingga proses pidana siap dijatuhkan.
“Ada 52 pemegang PBPH yang juga sudah diberikan peringatan, pengawasan secara intensif, dan 6 di antaranya sudah diberikan sanksi berat, termasuk saya minta diteruskan, tidak hanya sanksi administratif, pencabutan dan sebagainya, tapi juga bila ada potensi pidananya, mohon diteruskan kepada Gakkum,” ujar Menhut.



















