Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin jelas usai Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
Di dalam putusan tersebut, hakim menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, Gibran tidak terbukti lulus SMA.
Meski begitu, kata Mahfud soal lengsernya Gibran dari kursi wapres tergantung proses politik. Kemudian, pembuat surat keterangan penyetaraan ijazah SMA harus diproses secara pidana.
"Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah ke proses politik, mau pilih jalan yang mana," ujar Mahfud di dalam akun media sosialnya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mendorong agar penyelundupan pasal di dalam Peraturan KPU tahun 2023 diproses secara hukum.
"Tetapi, pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 harus diproses secara pidana. KPU dan Dit Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," kata Mahfud.
Pasal 18 Ayat 3 itu berisi pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal pasangan calon yang bersekolah di luar negeri, tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal tersebut diduga diselundupkan karena tak pernah dibahas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.
