Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mahfud: Suket Ijazah Gibran Tidak Sah, Pembuat Dokumen Harus Dipidana
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dok. Istimewa
  • Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dalam putusan 742 K/TUN/2026.
  • Mahfud MD meminta pembuat suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU diproses pidana, sementara status jabatan wapres disebut bergantung proses politik.
  • Gugatan advokat Subhan Palal dikabulkan penuh MA setelah sebelumnya ditolak PTUN dan PTTUN; putusan ini dinilai memunculkan konsekuensi hukum serta politik lebih luas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan dokumen itu tidak sah serta batal demi hukum.
  • Who?
    Gibran Rakabuming Raka, Mahfud MD, advokat Subhan Palal, Denny Indrayana, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KPU, serta Mahkamah Agung terlibat dalam perkara dan tanggapan terkait putusan.
  • Where?
    Putusan diterbitkan Mahkamah Agung. Gugatan sebelumnya diperiksa di PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; Denny Indrayana menyampaikan desakannya di Jakarta Selatan.
  • When?
    Putusan nomor 742 K/TUN/2026 diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Mahfud MD dan Ahmad Doli Kurnia menyampaikan tanggapan pada 31 Oktober 2026.
  • Why?
    Subhan Palal menggugat surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan 6 Agustus 2019. Ia meminta dokumen dinyatakan batal, ditarik dari penguasaan pihak terkait, dan dimusnahkan.
  • How?
    Setelah gugatan tidak diterima di PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN, Subhan mengajukan kasasi pada 19 Februari 2026. MA mengabulkan kasasi sepenuhnya; salinan amar putusan per saat ini belum tersedia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Agung bilang surat penyetaraan ijazah Gibran tidak sah. Mahfud MD berkata pembuat surat itu harus diperiksa hukum. Denny Indrayana juga meminta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Gibran adalah wakil presiden sekarang. Soal apakah Gibran tetap menjabat masih menunggu proses politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Putusan Mahkamah Agung ini menampilkan bekerjanya jalur hukum dalam menguji keabsahan dokumen publik, setelah gugatan melewati proses dari PTUN hingga kasasi. Sikap untuk menghormati putusan, sebagaimana disampaikan Ahmad Doli Kurnia, juga menegaskan pentingnya kepastian prosedural ketika persoalan hukum memiliki konsekuensi politik yang lebih luas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin jelas usai Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).

Di dalam putusan tersebut, hakim menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, Gibran tidak terbukti lulus SMA.

Meski begitu, kata Mahfud soal lengsernya Gibran dari kursi wapres tergantung proses politik. Kemudian, pembuat surat keterangan penyetaraan ijazah SMA harus diproses secara pidana.

"Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah ke proses politik, mau pilih jalan yang mana," ujar Mahfud di dalam akun media sosialnya, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mendorong agar penyelundupan pasal di dalam Peraturan KPU tahun 2023 diproses secara hukum.

"Tetapi, pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 harus diproses secara pidana. KPU dan Dit Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," kata Mahfud.

Pasal 18 Ayat 3 itu berisi pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal pasangan calon yang bersekolah di luar negeri, tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal tersebut diduga diselundupkan karena tak pernah dibahas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.

1. Gibran didesak mundur karena tak memenuhi persyaratan pendidikan

Advokat Denny Indrayana ketika merespons putusan Mahkamah Agung soal surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, advokat senior Denny Indrayana mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu, Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden yang pendidikannya minimal lulus SMA.

"Artinya, suket memang batal. Dengan suket batal, apa lagi dasar bagi saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden?" kata Denny di kantornya di Jakarta Selatan pada Jumat kemarin.

Dia menilai Gibran seharusnya memiliki rasa malu dan mundur dari posisi sebagai wapres. Denny pun kehabisan pernyataan seandainya putra sulung Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo itu tetap kukuh menjadi RI-2.

Gugatan yang dikabulkan di tingkat MA diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan. Gugatan serupa juga diajukan oleh pihak lain yakni Mercy Toga Kirana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana, memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN dan walk out dari persidangan.

2. Putusan MA dan MK memiliki konsekuensi politik lebih luas

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta (26/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dengan putusan MA yang diumumkan pada Jumat lalu. Sebab, jaraknya terpaut nyaris satu bulan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah putra sulung Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo itu.

Doli mengatakan, persoalan tersebut bukan lagi sekadar polemik hukum melainkan sudah memasuki ranah politik yang menyangkut kepentingan negara.

"Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah. Tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," ujar Doli kepada media, Sabtu.

Dia mengatakan, putusan tersebut harus dihormati. Menurut dia, sebagai negara hukum, Indonesia mengharuskan setiap pihak menerima dan menghormati keputusan hukum yang telah dijatuhkan, terlepas dari setuju atau tidaknya terhadap putusan tersebut.

"Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum," kata dia.

Namun, dia menilai persoalan putusan MA dan MK kali ini memiliki konsekuensi yang lebih luas. Kedua putusan dari lembaga peradilan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, tetapi juga berpotensi memengaruhi keputusan politik.

3. Penggugat menggugat tiga hal di dalam petitum

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra)

Gugatan yang dikabulkan oleh MA diajukan oleh advokat bernama Subhan Palal. Dia menggugat mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah yang pernah diterbitkan Kemendikdasmen pada 2019 lalu. Gugatan Subhan sempat dinyatakan tidak diterima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan sepenuhnya. Di dalam gugatannya yang diajukan pada 19 Februari 2026, Subhan menggugat tiga poin lewat PTUN:

1. Menyatakan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum

2. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasai untuk dimusnahkan

3. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya

Subhan pun mengaku sujud syukur usai mengetahui gugatannya dikabulkan di MA. Dia mengakui salinan amar putusan belum tersedia dan baru mengetahui amar pokoknya saja.

Curated For You

Editorial Team

Related Article