Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa Meliana, perempuan asal Medan, Sumatera Utara benar-benar miris. Kendati telah memperjuangkan keadilan hingga ke tingkat kasasi, namun belum berujung positif. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
"Ya, sudah diputus. Bunyi amar putusannya ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah seperti dikutip kantor berita Antara pada Senin (8/4).
Ia mengatakan belum tahu apa yang menjadi alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. "Alasannya saya juga belum tahu. Jadi, masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," kata Abdullah lagi.
Karena pengajuan kasasinya ditolak, maka ia tetap divonis 18 bulan penjara. Lalu, bagaimana sikap kuasa hukum Meliana terhadap putusan ini? Apakah akan mengajukan peninjauan kembali? Apa pula komentar organisasi masyarakat sipil soal putusan MA tersebut?