Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa menyatakan menolak eksepsi mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Suparman mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
“Karena itu keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Selasa (6/4/2021).