Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MAKI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi CSR PT PJU
Pengacara Kepala Cabang BRI, Boyamin Saiman (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • MAKI menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi dana CSR PT Petrogas Jatim Utama oleh Kejari Banyuwangi yang dinilai belum menunjukkan progres berarti sejak penyelidikan dimulai tahun 2025.
  • Boyamin Saiman menegaskan dana CSR memiliki kepentingan publik dan penyimpangannya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak berafiliasi.
  • Kejari Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas dan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan penyelewengan dana CSR PT PJU yang diajukan Komunitas Cinta Bangsa Jawa Timur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Boyamin dari MAKI yang bilang kasus uang bantuan dari PT Petrogas Jatim Utama jalannya lama sekali. Uang itu harusnya buat bantu orang, tapi katanya bisa dipakai salah. Jaksa di Banyuwangi lagi periksa soal itu dan sudah tanya beberapa orang. Sekarang kasusnya masih diselidiki terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Boyamin mengaku heran kasus yang sudah diusut sejak 2025 itu belum menunjukkan progres yang signifikan. Padahal, kata dia, penyimpangan penyaluran dana CSR seharusnya relatif mudah dibuktikan. Sebab, fokus pemeriksaan penyidik berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

“Saya kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan,” kata Boyamin, Rabu (10/6/2026).

1. Dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Boyamin menilai dugaan penyimpangan dana CSR berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi, atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut.

Menurut Boyamin, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik karena perusahaan memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran dana tersebut. Oleh karena itu, penyimpangan penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.

“CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

2. Kejari Banyuwangi dinilai sudah dapat meningkatkan status perkara

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Boyamin juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat nasional. Ia menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi semestinya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dianggap memadai.

Boyamin bahkan mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut telah disampaikan hingga ke Kejaksaan Agung. Karena itu, menurutnya, Kejari Banyuwangi perlu menunjukkan keseriusan agar tidak menimbulkan kesan lamban dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Boyamin mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan, apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kalau perkara ini terus berlarut-larut, masyarakat Banyuwangi juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Karena yang dirugikan adalah masyarakat yang semestinya menerima manfaat dari dana CSR tersebut,” katanya.

3. Kejari Banyuwangi tengah mengusut penyelewengan dana CSR PT PJU

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Proses tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih menangani proses pengusutan dugaan korupsi dana CSR dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan terkait PT Petrogas Jatim Utama.

Editorial Team

Related Article