Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Berawal dari Rapat Tertutup Komisi XI

- KPK menetapkan 2 Anggota DPR sebagai tersangka korupsi CSR BI dan OJK.
- Rapat tertutup Komisi XI DPR bersama Pimpinan BI dan OJK menghasilkan kesepakatan dana program sosial.
- Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kasus ini bermula ketika Panitia Kerja Komisi XI DPR 2019-2024 melaksanakan rapat tertutup. Rapat tertutup itu dilakukan setelah Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK melakukan rapat kerja.
"Setelah rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022) Panja melaksanakan rapat tertutup," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Kesepakatan itu antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR dengan alokasi kuota berbeda.
"Dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18-24 kegiatan per tahun," jelas Asep.
Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR 2019-2024. Teknisnya, penyaluran dana itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR Komisi XI.
Heri Gunawan kemudian menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.
Ada empat yayasan yang dikelola rumah aspirasi Heri Gunawan dan delapan yayasan yang dikelola rumah aspirasi Satori.
"Bahwa pada 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial," ujar Asep.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang yang diterima yayasan yang dikelolanya untuk sejumlah keperluan pribadi.
"Di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.
Sedangkan, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ujarnya.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah, untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.