Jemaah haji BDJ 18 asal Kalimantan Selatan memasuki areal tenda di Arafah (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)
Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah, tanpa turun dari kendaraan dan bermalam atau mabit. Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.
KH Ulinnuha menjelaskan secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” kata dia di Makkah, Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunah. Karena itu, murur diperbolehkan, hajinya sah dan tidak terkena dam atau denda.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” kata dia.
Sementara, pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 menyebutkan, ada 80 ribu jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan menggunakan skema murur.
"Rencana ada 80 ribu untuk dimururkan. Itu sesuai dengan pengajuan dari Kementerian Haji Indonesia ke kementerian agama di Arab Saudi. Itu sudah disepakati untuk melakukan murur," kata Kepala Satuan Operasi Armuzna PPIH Arab Saudi 2026, Surnadi, Selasa, 19 Mei 2026.