Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat meski belum berusia 40 tahun, boleh mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, seharusnya MK tidak menambahkan klausul baru dalam putusannya.
“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy undang-undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” ujar Palguna dalam keterangannya di Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, dikutip Sabtu (28/10/2023).