Jakarta, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, menegaskan, bahwa truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pidana ini untuk menindaklanjuti banyaknya truk sedot WC yang membuang limbah sembarangan di Ibu Kota. Terbaru, sopir truk tangki sedot tinja air diketahui membuang limbah ke gorong-gorong di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kami akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).