Heru Marah Truk Sedot WC Buang Tinja di Gorong-Gorong, Cabut Izinnya !

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencabut izin operasi dan denda ke perusahaan truk penyedot tinja, yang membuang limbah tinja ke gorong-gorong di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Iya saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Budi saat meninjau lokasi terdampak normalisasi Ciliwung, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
1. Semua warga juga marah

Heru menegaskan tindakan perusahaan truk penyedot tinja tersebut tidak pantas, sebab sudah ada tempat khusus untuk pembuangan limbah kotoran.
"Kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh mereka buang (tinja) masa di situ sih. Ya kita juga semua marah warga. Kan gak pantas ya seperti itu," ungkapnya.
2. DLH DKI Jakarta sudah temukan truk buang tinja viral

Sebuah video yang merekam sopir truk penyedot tinja yang diduga membuang air limbah tinja beredar di media sosial. Video tersebut viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangan video tersebut disebutkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat, pukul 10.15 WIB, Kamis, 4 Mei 2023.
Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya telah menemukan truk tinja Mitsubitshi bernomor polisi B 9315 BFA teparkir di lahan kosong persis di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.
"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubitshi bernomor polisi B 9315 BFA bernama Hery Asfriyanto, menanyakan peristiwa pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota," katanya.
3. Imbau perusahaan buang limbah tinja di tempat resmi

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Yogi, pemilik truk tinja mengakui telah melanggar beberapa kali, namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan masyarakat.
"Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp5 juta," tegasnya.
Yogi mengimbau pengusaha atau pun pemilik truk penyedot tinja, wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda Pal Jaya di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.