DLH Tangkap Truk Sedot WC Buang Tinja ke Gorong-gorong Trotoar Jakbar

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang merekam sopir truk penyedot tinja yang diduga sedang membuang air limbah diduga tinja ke gorong-gorong di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, viral.
Video tersebut viral setelah dibagikan oleh oleh akun Instagram @merekamjakarta. Dalam keterangan video itu disebutkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, pukul 10.15 WIB pada Kamis, 4 Mei 2023.
1. Sopir berkilah bukan limbah tinja

Awalnya, perekam video curiga ada sebuah mobil truk penyedot tinja berhenti di samping trotoar jalan cukup lama.
Perekam video mendekati mobil tersebut untuk memastikan kebenaran truk tersebut membuang limbah tinja ke gorong-gorong.
Perekam video juga meminta sang sopir tidak membuang limbah itu. Namun, sopir berkilah bahwa air tersebut adalah air limbah got dan bukan limbah tinja.
2. Mobil tinja terparkir di gulkarmat Jakbar

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, pihaknya telah menemukan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B 9315 BFA terparkir di lahan kosong, persis di seberang Kantor Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat.
"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B 9315 BFA bernama Hery Asfriyanto untuk menanyakan peristiwa pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota," katanya.
3. Sudah berulangkali buang tinja sembarangan

Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Yogi, pemilik truk tinja mengakui telah melanggar beberapa kali. Namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat.
"Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp5 juta," tegasnya.
4. Buang limbah tinja di instalasi pengolahan lumpur tinja

Dia mengimbau agar para pengusaha atau pemilik truk penyedot tinja melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PERUMDA PAL JAYA di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang. Hal tersebut merupakan sebuah kewajiban.
"Namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran dari pengusaha atau pemilik kendaraan yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja yang bersangkutan," ujarnya.