Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1314EBED-5717-4A53-A736-E09B7B61D18C.jpeg
Pengacara sekaligus tersangka suap vonis lepas terdakwa kasus CPO, Marcella Santoso (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Marcella Santoso membantah membuat konten negatif tentang RUU TNI dan Indonesia Gelap.

  • Kejagung sebut Marcella menyampaikan permohonan maaf secara sukarela.

  • Marcella akui membuat konten negatif dan menyesal atas perbuatannya.

Jakarta, IDN Times - Pengacara sekaligus tersangka suap vonis lepas terdakwa kasus CPO, Marcella Santoso membantah bahwa dirinya membuat konten negatif tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan Indonesia Gelap. Hal itu ia sampaikan saat digiring ke mobil tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (18/6/2025) sore.

“Saya nggak bikin konten RUU TNI, saya nggak bikin Indonesia Gelap. Bukan saya yang bikin,” ujar Marcella berbaju tahanan dengan tangan diborgol.

Editorial Team

Tonton lebih seru di