Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Banding telah dilayangkan Jaksa KPK pada Kamis (16/1/2023).
"Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).