Jakarta, IDN Times - Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming, diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp110 miliar karena terbukti korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut politikus PDI Perjuangan itu melakukan pengembalian dengan cara dicicil.
"Untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).