Ingin SKB 3 Menteri Berjalan Efektif, KPAI Minta Ada Pengawas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengusulkan agar dilakukan pengawasan terhadap berjalannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah. SKB ini diluncurkan pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu.
"Kami juga minta pengawasan (untuk SKB 3 Menteri). SKB 3 Menteri ini tidak mengatur sama sekali soal pengawasan," ujar Retno dalam paparannya hari ini di diskusi publik daring soal SKB 3 Menteri pada Senin (8/2/2021).
1. Pentingnya pengawasan bukan hanya lewat portal pengaduan
Dalam paparannya, Retno menyampaikan dalam SKB 3 Menteri tidak disebutkan siapa pihak yang akan melakukan pengawasan dalam jalannya SKB 3 Menteri ini. Menurutnya, SKB ini seolah korban dan keluarga korban yang diharapkan melakukan pengaduan.
"Bagaimana kalau tidak ada pengaduan karena korban takut mengadu?" ujar Retno.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebelumnya sudah menyebutkan terdapat beberapa opsi pengaduan yang dapat dilakukan. Termasuk lewat sejumlah jalan di portal pengaduan daring.
Baca Juga: Apresiasi SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tak Boleh Memaksa
2. KPAI desak pemerintah lakukan sosialisasi setidaknya satu tahun
Editor’s picks
Dalam aturan SKB 3 Menteri disebutkan, pemerintah meminta tiap aturan di satuan/lembaga pendidikan yang bertentangan dengan isi SKB 3 Menteri untuk dihapuskan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah aturan ditetapkan.
Menurut Retno, tanpa sosialisasi yang cukup, hal itu memungkinkan terjadinya miskomunikasi terkait SKB 3 Menteri ini.
"Agar (miskomunikasi) tidak berkepanjangan, kami mendorong pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu untuk melakukan sosialisasi. Minimal satu tahun seharusnya," ujar Retno.
Lagi pula, menurut Retno, di masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam tengah pandemik COVID-19 ini, sulit memastikan apakah aturan benar-benar sudah dihapus atau belum.
3. SKB mengatur secara spesifik sekolah negeri
Nadim menyebut, keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia.
Nadiem menjelaskan, sekolah negeri yang dimaksud merupakan sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama, etnis dan diversitas apapun.
"Berarti semua yang mencakup di dalam surat keputusan bersama tiga menteri ini mengatur sekolah negeri," ujar Nadiem.
Baca Juga: Menteri Nadiem: Aturan Sekolah Tak Sesuai SKB 3 Menteri Harus Dicabut