Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Susul Negara-Negara Barat, Jepang Pertimbangkan Menaikkan Biaya Visa

Ilustrasi paspor. (unsplash.com/ConvertKit)
Ilustrasi paspor. (unsplash.com/ConvertKit)
Intinya sih...
  • Jepang pertimbangkan kenaikan biaya visa setara dengan negara-negara Barat.
  • Revisi UU Pengendalian Imigrasi tahun depan, termasuk kenaikan biaya ubah status tempat tinggal dan perpanjangan izin tinggal.
  • Jumlah warga asing yang tinggal di Jepang mencapai 3,9 juta orang, pendapatan dari kenaikan biaya akan mendanai inisiatif kebijakan terkait warga negara asing.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang saat ini sedang mempertimbangkan kenaikan biaya yang terkait penduduk asing dan biaya penerbitan visa hingga setara dengan negara-negara Barat pada tahun fiskal berikutnya. Jika diterapkan, ini akan menjadi kenaikan pertama sejak 1978.

Nantinya, Jepang akan menaikkan biaya visa sekali masuk dari 3 ribu yen (sekitar Rp317 ribu) menjadi 15 ribu yen (Rp1,5 juta). Pemerintah menargetkan untuk mulai memberlakukan biaya baru tersebut pada Juli mendatang, dilansir NHK News, Rabu (17/12/2025).

Biaya di negara-negara Barat lebih tinggi daripada di Jepang. Sebagai perbandingan, visa tinggal singkat di Amerika Serikat (AS) berbiaya sekitar 28 ribu yen (Rp2,9 juta) dan di Inggris berbiaya sekitar 25 ribu yen (Rp2,6 juta). Jepang akan menggunakan angka-angka tersebut sebagai acuan dalam menentukan berapa banyak kenaikan biaya yang akan dilakukan.

1. Jepang naikkan biaya ubah status tempat tinggal dan perpanjangan izin tinggal

Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi. (x.com/kantei)
Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi. (x.com/kantei)

Perdana Menteri Sanae Takaichi telah menginstruksikan kenaikan biaya visa selama pertemuan menteri tentang kebijakan terhadap warga asing pada awal bulan lalu.

Jepang juga sedang mempertimbangkan rencana yang akan menaikkan biaya, guna mengubah status tempat tinggal dan memperpanjang masa tinggal selama satu tahun atau lebih. Nantinya, biaya tersebut menjadi 30 ribu yen (Rp3,1 juta) dan 40 ribu yen (Rp4,2 juta).

Pihaknya juga akan meningkatkan biaya izin tinggal tetap mejadi 100 ribu yen (Rp10,5 juta) atau lebih. Saat ini, undang-undang (UU) menetapkan batas maksimal 10 ribu yen untuk biaya tersebut dan amandemen akan diperlukan. Ini akan menjadi revisi hukum pertama dalam menaikkan biaya tersebut sejak 1981, Yomiuri Shimbun melaporkan.

2. Pemerintah Jepang akan melakukan revisi UU Pengendalian Imigrasi tahun depan

Bendera Jepang. (Unsplash.com/ Roméo A.)
Bendera Jepang. (Unsplash.com/ Roméo A.)

Pada April, Jepang telah menaikkan biaya penerbitan visa karena inflasi, dari 4 ribu yen (Rp423 ribu) menjadi 6 ribu yen (Rp635 ribu) untuk perubahan status tempat tinggal dan perpanjangan izin tinggal. Bagi mereka yang mengajukan izin tinggal tetap dikenakan biaya dari 8 ribu yen (Rp847 ribu) menjadi 10 ribu yen (Rp1 juta), dikutip dari Kyodo News.

Di AS, mengubah atau memperbarui izin kerja membutuhkan biaya 420 dolar AS (Rp7 juta) hingga 470 dolar AS (Rp7,8 juta), dan di Inggris sebesar 827 poundsterling (Rp18,4 juta). Di Jerman, mengubah atau memperbarui izin tinggal membutuhkan biaya 93 euro (Rp1,8 juta) hingga 98 euro (Rp1,9 juta).

Pemerintah berharap dapat melanjutkan revisi terhadap Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi selama sidang reguler Parlemen tahun depan. Ini setelah berdiskusi dengan partai-partai yang berkuasa.

Mereka juga sedang mempertimbangkan kenaikan pajak bagi orang-orang yang meninggalkan Jepang. Alasannya, untuk mengatasi pariwisata yang berlebihan karena jumlah wisatawan asing ke Negeri Sakura terus meningkat.

3. Jumlah warga asing yang tinggal di Jepang mencapai 3,9 juta orang

Potret Shibuya Crossing di Tokyo, Jepang. (pixabay/uniquedesign52)
Potret Shibuya Crossing di Tokyo, Jepang. (pixabay/uniquedesign52)

Pendapatan dari kenaikan biaya tersebut akan mendanai inisiatif kebijakan terkait warga negara asing. Ini termasuk untuk memperbaiki kondisi bagi populasi penduduk asing yang berkembang pesat, seperti dengan mempercepat penyaringan imigrasi dan meningkatkan pendidikan bahasa Jepang. Serta, untuk mendeportasi penduduk ilegal, di mana saat ini ada sekitar 70 ribu penduduk ilegal yang berada di Jepang.

Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang, populasi penduduk asing di Jepang mencapai rekor tertinggi sekitar 3,96 juta orang pada Juni 2025.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Gus Ipul Usul Korban Bencana Diberi Bantuan Perabot Rumah Rp3 Juta

21 Des 2025, 22:31 WIBNews