Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus penganiayaan D (17) yaitu Mario Dandy (20) membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (IDN Times /Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis ini bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB, di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Putusan akan dijatuhkan Kamis, 7 September, minggu depan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Mario Dandy secara sah dan meyakinkan melalukan penganiayaan berat. Dalam perkara ini, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Shane Lukas dituntut secara sah dan meyakinkan terlibat turut serta melalukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Ia pun dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer penuntut umum.

Selain itu, jaksa juga menuntut kepada para terdakwa untuk membayar uang ganti rugi terhadap korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.003.

Apabila keduanya merasa tidak sanggup membayar restitusi tersebut, akan diganti dengan pidana penjara. Jika Mario Dandy tidak dapat membayar restitusi, diganti pidana penjara 7 tahun dan terdakwa Shane 6 bulan penjara.

Editorial Team