Polri dan TNI lakukan olah TKP di Intan Jaya Papua (ANTARA/Humas Polda Papua)
Ketiga, koalisi mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera melakukan seluruh upaya-upaya yang diperlukan untuk melindungi seluruh saksi, termasuk keluarga korban, sejak proses penyidikan dimulai hingga proses pengadilan selesai.
Keempat, mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menindaklanjuti hasil investigasi TGPF dengan melakukan kajian mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat.
“Kelima, mengadili para pelaku di Pengadilan Sipil secara terbuka, tanpa menjatuhi hukuman mati. Terakhir, mengambil kebijakan yang komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di Papua, guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan warga sipil, termasuk melakukan evaluasi atas pendekatan keamanan di Papua,” tutur Ari.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penembakan yang membuat Pendeta Yeremia Zanambani meninggal dunia, di Intan Jaya, Papua, pada 19 September lalu.
Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima Mahfud dari invetigasi lapangan yang dilakukan TGPF Intan Jaya, di bawah pimpinan Benny Mamoto. Kendati, ada kemungkinan juga penembakan dilakukan pihak ketiga yang ingin membuat situasi di Papua kembali ricuh, dengan adanya penembakan tersebut.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat,” kata Mahfud saat menggelar konferensi pers secara daring dengan awak media, Rabu, 21 Oktober 2020.