AMAN Uji UU IKN ke MK, Minta Penataan Ruang Wajib Izin Masyarakat Adat

- AMAN dan Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku menguji Pasal 21 UU IKN di MK karena dinilai tidak mewajibkan persetujuan bermakna masyarakat adat atas kebijakan yang berdampak pada wilayah mereka.
- Pemohon menyatakan hampir seluruh wilayah adat Sepaku masuk deliniasi IKN tanpa persetujuan; RTRW dan pelepasan tanah disebut berjalan tanpa musyawarah serta memicu persoalan ganti rugi.
- Mereka meminta MK mewajibkan persetujuan kolektif bebas, tanpa paksaan, dan berbasis informasi lengkap, sekaligus meminta Otorita IKN meninjau aturan terkait sesuai prinsip FPIC.
Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku mengajukan uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8/2026). Para pemohon menyoroti ketentuan soal penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dalam pembangunan IKN Nusantara yang saat ini masih terus berjalan.
Merek menilai, aturan dalam pasal itu bertentangan dengan berbagai pasal pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
“Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal,” bunyi Pasal 21 UU IKN.
1. Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah IKN ditetapkan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman mengatakan, berlakunya Pasal 21 UU IKN sebagai norma yang berlaku saat ini menetapkan bahwa penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan di wilayah IKN, dilaksanakan dengan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal. Namun, frasa “dengan memperhatikan” dalam pasal tersebut dianggap
bersifat pasif dan tidak memuat standar prosedural yang konkret sebagai prasyarat keabsahan keputusan-keputusan yang menyangkut wilayah adat.
"Tidak terdapat ketentuan apapun dalam Pasal 21 UU IKN maupun seluruh batang tubuh UU IKN yang mewajibkan diperolehnya persetujuan bermakna dari masyarakat adat sebelum kebijakan penataan ruang, pengalihan hak atas tanah, dan kebijakan lainnya yang berdampak pada wilayah adat dilaksanakan. Oleh karenanya, syarat sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat 2 huruf b PMK 7/2025 telah terpenuhi karena terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Arman menjelaskan, penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN ditetapkan tanpa pelibatan dan persetujuan masyarakat adat Sepaku. Padahal wilayah adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku, Kelurahan Pemaluan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Mengacu pada Zonasi IKN, wilayah adat yang masuk deliniasi Wilayah Ibu Kota Negara adalah Sepaku dengan luas 39.997,62 hektare atau 99,7 persen dari
40.108,31 hektare luas wilayah adat Sepaku. Sementara itu, dari 105.503 hektare wilayah adat di PPU, hanya 32.151 hektare yang bebas dari kawasan hutan dan perizinan.
"Dengan demikian, hampir seluruh ruang hidup pemohon telah dimasukkan ke dalam deliniasi IKN tanpa persetujuannya," ungkap Arman.
2. RTRW disebut tidak pernah mendapat persetujuan masyarakat adat

Arman menegaskan, RTRW di kawasan wilayah adat tersebut tidak pernah terbuka kepada masyarakat adat dan pembangunan berjalan tanpa musyawarah. Warga masyarakat adat hanya diberitahu lahannya masuk kawasan beserta nominal ganti rugi.
"Hal tersebut pun, rezim pelepasan tanahnya menggunakan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, di mana warga dihadapkan pada pilihan menerima uang ganti rugi secara langsung atau uang tersebut dititipkan (konsinyasi) ke pengadilan, dengan nilai yang seringkali jauh dari layak," tuturnya.
Tanaman warga terlanjur digusur dengan dalih ganti rugi telah dititipkan ke pengadilan, tanpa pernah ada pemberitahuan dari pengadilan kepada warga. Bahkan terdapat ganti rugi yang baru dibayarkan setelah pemilik lahan meninggal dunia.
Di samping itu, pembangunan berbagai proyek infrastruktur di IKN seperti Intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku-Semoi) mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber-sumber air alami, menurunnya kualitas air sungai, mengeringnya embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat adat. Sumur-sumur warga, termasuk milik pemohon justru ditimbun dengan janji penyediaan air gratis. Nyatanya air intake dialirkan ke kawasan IKN.
Sedangkan warga sekitar IKN yang terdampak harus membeli air bersih Rp90.000 sampai Rp100.000 per tandon untuk kebutuhan dua sampai tiga hari, atau sekitar Rp900.000 hingga Rp2.000.000 setiap bulan, ditambah uang muka Rp3.000.000 untuk penyambungan PDAM. Perubahan debit Sungai Sepaku yang tidak lagi pasang-surut juga menghilangkan penanda alami kemunculan buaya, hingga seorang warga Suku Balik meninggal dunia diterkam buaya di Sungai Sepaku. Kondisi ini dianggap tidak hanya mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kerentanan terhadap bencana ekologis seperti kekeringan dan krisis air bersih.
3. Pemohon soroti deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat

Lebih lanjut, Arman menekankan, Free, Prior and Informed Consent (FPIC) merupakan hak masyarakat adat untuk memutuskan setuju atau menolak terhadap suatu kebijakan, maupun proyek yang berdampak pada wilayah adat, sumber daya alam, dan kehidupan mereka.
Salah satu instrumen hukum internasional yang menjadi pedoman utama terkait dengan hak masyarakat adat adalah Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) yang disahkan pada 13 September 2007 melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 61/295.
"Pemerintah Indonesia merupakan salah satu dari 143 negara yang ikut menyetujui dan menandatangani UNDRIP dan oleh karena itu Indonesia terikat secara moral, politik dan hukum terhadap UNDRIP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UNDRIP, maka pemerintah perlu menjadikan ketentuan-ketentuan di dalam UNDRIP sebagai the minimum standards for the survival, dignity and well-being of the indigenous peoples of the world," tuturnya.
Pemohon melalui petitum permohonan meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai "penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal".
Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan kepada Kepala Otorita IKN untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan untuk melakukan perubahan yang memastikan terselenggaranya mekanisme mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.




















