Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Yudi Purnomo bersama 55 pegawai KPK yang dianggap tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dipecat oleh pimpinan KPK pada 30 September 2021. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021).
Alexander Marwata mengatakan, dari 75 orang gagal TWK ada 24 pegawai yang diberi kesempatan ikut diklat wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun, hanya 18 yang bersida mengikutinya.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 (lima puluh) orang pegawai KPK
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September
2021," lanjut Alex.