Profil Suhartoyo, dari Hakim PN Jadi Ketua MK Tangani Sengketa Pilpres

Suhartoyo memulai karier di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo, menjadi salah satu dari hakim konstitusi yang menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

MK mulai menggelar sidang sengketa PHPU pada Rabu (27/3/2024). Ada dua gugatan sengketa pilpres yang sudah diregistrasi di MK, yakni gugatan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dilansir laman resmi MK, hakim konstitusi yang disepakati Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menangani PHPU 2024 berjumlah delapan hakim. Berikut profil Suhartoyo yang dirangkum IDN Times.

Baca Juga: Jokowi: Saya Gak Mau Komentar Berkaitan dengan MK

1. Profil Suhartoyo

Profil Suhartoyo, dari Hakim PN Jadi Ketua MK Tangani Sengketa PilpresKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (Dok.MKRI)

Suhartoyo lahir di Sleman pada 15 November 1959. Ia menikah dengan Sustyowati dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati. 

Suhartoyo yang berasal dari keluarga sederhana awalnya tidak berniat menjadi seorang penegak hukum. Saat Sekolah Menengah Umum (SMU), minatnya justru pada ilmu sosial politik.

Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri. Namun, kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik membawanya menjadi mahasiswa ilmu hukum.

"Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi mahasiswa ilmu sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda," ucap Suhartoyo, dikutip dari laman MKRI.

2. Pendidikan dan karier Suhartoyo

Profil Suhartoyo, dari Hakim PN Jadi Ketua MK Tangani Sengketa PilpresKetua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pada 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim pengadilan negeri (PN) di beberapa kota hingga 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), dan Hakim PN Bekasi (2006).

Ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Selain itu, Suhartoyo juga pernah menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Mahkamah Agung kemudian mengajukannya sebagai hakim MK dan dilantik pada 7 Januari 2015 untuk menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

Pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.

Pada 9 November 2023, Suhartoyo resmi menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Ia terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Suhartoyo menempuh pendidikan hingga program doktor. Tercatat, Suhartoyo menempuh S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983, kemudian S2 di Universitas Taruma Negara (2003), dan S3 di Universitas Jayabaya (2014).

Baca Juga: Otto Hasibuan Minta MK Tolak Gugatan Anies Baswedan

3. MK gelar dua sidang sengketa Pilpres 2024

Profil Suhartoyo, dari Hakim PN Jadi Ketua MK Tangani Sengketa PilpresIlsutrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Ilman Na'fian)

Pada 27 Maret 2024, MK telah menerima dua permohonan sengketa terkait hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonan mereka, Anies-Cak Imin mengajukan untuk pembatalan hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka juga meminta agar Pilpres 2024 diadakan kembali.

Selain itu, mereka mengusulkan agar Prabowo Subianto mengganti calon wakil presidennya jika pilpres harus diulang.

Permohonan kedua diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, tercatat dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud mengusulkan diskualifikasi bagi Prabowo-Gibran. Mereka juga mengajukan permintaan agar pilpres diulang dengan pertarungan antara Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Para hakim konstitusi yang menangani, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya