Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Otto Hasibuan Minta MK Tolak Gugatan Anies Baswedan

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Hukum Nasional pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal itu ia sampaikan pada sidang Perselisihan Hasi Pemilihan Umum (PHPU).

"Pihak terkait dengan ini memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohonan dan memutuskan putusan dengan amar menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak terkait, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," ujar Otto dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkama Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Otto juga meminta MK mengabulkan eksepsi kubunya. Ia meminta permohonan kubu Anies ditolak.

"Menyatakan permohonan pemohon cacat formil, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us