Jakarta, IDN Times – Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berhasil meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia melalui layanan permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6).
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyampaikan beberapa hal yang dilakukan Kemenkumham, di antaranya refocusing anggaran dan ragam pelayanan dalam tataran normal baru.