Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Kemendagri

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat dengan nomor 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020 tertanggal 21 April 2020. Surat itu menindaklanjuti keputusan lembaga penyelenggara pemilu bersama DPR terkait penundaan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan COVID-19 pada (14/4) lalu. 

Apa yang menjadi instruksi Tito dalam surat tersebut?

1. Tito menginstruksikan Pemda tidak mengalihkan dana Pilkada

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Dalam suratnya, Tito menginstruksikan pemda kabupaten dan kota agar tidak mengalihkan dana hibah Kemendagri untuk kegiatan lain. Ia menjelaskan, APBD tahun 2020 tetap dianggarkan untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

“Dana hibah digunakan untuk kebutuhan pengeluaran tahapan pilkada termasuk biaya sewa dibayar di muka sampai dengan ditetapkannya keputusan penundaan tahapan dari KPU,” demikian bunyi poin tersebut dikutip dalam Surat Mendagri pada Sabtu (25/4).

2. Sisa dana Pilkada 2020 disimpan dalam rekening penyelenggara

Editorial Team

Tonton lebih seru di