Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR Setuju dengan Mendagri: Pilkada Ditunda Menjadi 9 Desember 2020

IDN Times/Kemendagri
IDN Times/Kemendagri

Jakarta, IDN Times –  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu. Rapat kerja itu sendiri dilakukan via konferensi video. Agenda rapat, membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak yang telah diputuskan untuk ditunda.

Mendagri menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Penundaan ini disebabkan oleh adanya masalah wabah Covid-19 yang menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya.

1. KPU usulkan 3 opsi jadwal penundaan Pilkada serentak 2020

IDN Times/Kemendagri
IDN Times/Kemendagri

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada serentak 2020, yaitu opsi 1 yaitu optimis tanggal 9 Desember 2020, opsi 2 tanggal 1 April 2021, dan opsi 3 yaitu September 2021. 

2. Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020

IDN Times/Kemendagri
IDN Times/Kemendagri

Opsi ini merupakan opsi optimis karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan Pilkada. Dengan demikian  anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Di samping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan bahwa masalah Covid-19 ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehingga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU .

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan sikap kemendagri tersebut sesuai 3 (tiga) opsi yang KPU ditawarkan itu, tentu kita memilih opsi yang terbaik bagi semuanya. 

“Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” katanya.

Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama kita sekarang adalah bagaimana penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak Covid-19. Seluruh elemen bangsa saat ini kita sinergikan bersatu melawan Covid-19.

3. Setelah Covid-19 berakhir, akan dilaksanakan rapat penyelenggara pemilu dengan DPR

IDN Times/Kemendagri
IDN Times/Kemendagri

Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan pemerintah. Semua peserta raker sepakat bahwa yang menjadi patokannya adalah ketika pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan. Dalam raker Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila  Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah. 

“Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi,” ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.

4. Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 Periode 5 tahun

IDN Times/Kemendagri
IDN Times/Kemendagri

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa hasil kesimpulan rapat pada poin kedua, yaitu berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun, yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nantinya menjadi bagian dalam Revisi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu, sampai saat ini pemerintah belum berpendapat apa pun. Karena putusan MK tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan Pilkada secara lengkap, sehingga tak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada. Sehingga substansi tersebut lebih tepat menjadi materi implikasi UU Pemilu yang juga masuk dalam prolegnas 2020. Opsi-opsi keserentakan dalam putusan ada 5 (lima) opsi dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK, sehingga materi tersebut harus dilakukan simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia.

Rapat Kerja Mendagri dengan Komisi II DPR yang digelar pada 14 April ini agendanya melanjutkan rapat kerja tanggal 8 April 2020. Rapat kerja ini juga, diikuti oleh dihadiri Ketua KPU, Arief Budiman; Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan; dan Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad.

Share
Topics
Editorial Team
Ester Ajeng
EditorEster Ajeng
Follow Us